Dewan Aglomerasi Dipastikan Tak Ambil Alih Tugas Pemda

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 13 Maret 2024 | 18:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan usulan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak tumpang tindih dengan posisi gubernur.

Dewan Aglomerasi tidak bisa mengambil alih tugas dan kewenangan pemerintah daerah. Dalam RUU DKJ ini, Dewan Aglomerasi diusulkan dipimpin oleh wakil presiden.

"Tidak, enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan (pemerintah daerah)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Tito menyebut Dewan Aglomerasi hanya bertugas untuk menyinkronkan atau mengharmonisasikan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya. Sebab sejauh ini, pembangunan di daerah penyangga sering kali tak disinkronisasikan dengan wilayah Jakarta.

"Kan kacau kalau sendiri-sendiri, ada persoalan bersama harus ditangani dengan sinkronisasi bersama tapi tidak diambil alih oleh Dewan Aglomerasi," ujar Tito.

"Tapi dalam pembahasan namanya berubah, apa ya silakan saja yamg penting kuncinya di kawasan yang sudah menyatu seperti ini ya perlu adanya sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi supaya jalannya simultan antara semua daerah ini jangan main sendiri-sendiri," timpalnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan wakil presiden (Wapres) sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ dikaji ulang. Menurut dia, ini penting agar tak terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah Jakarta. 

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.sinpo

Komentar: