KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero) terkait proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera Tahun Anggaran 2018-2020.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kasus korupsi di tubuh perusahaab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan pihaknya saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negaranya.
Selain itu, KPK pun telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali masih enggan mengungkap identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP; mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ.
"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," imbuh Ali.