Ini Empat Muatan Utama RUU DKJ

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Maret 2024 | 15:03 WIB
Suasana Rapat di DPR RI (Foto/Ahda)
Suasana Rapat di DPR RI (Foto/Ahda)

SinPo.id -  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memaparkan 4 materi muatan utama Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu dia sampaikan dalam rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan.

Menurut Supratman, secara umum materi muatan rancangan undang-undang tentang Provinsi DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi," ujar Supratman dalam rapat, Rabu, 13 Maret 2024.

Kedua, terkait pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Poin kedua ini juga turut mensinergikan antardaerah penunjang yang ada.

"Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," tuturnya.

Ketiga, Supratman angkat suara terkait muatan yang acap dibicarakan, yakni soal pengangkatan kepala daerah DKJ. Ia mengakui hal itu menjadi polemik.

"Tiga, yang hangat menjadi perbincangan. Sebagai usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata dia.

Meski sudah menimbulkan perdebatan, Supratman mengatakan hal itu akan diputuskan melalui sikap fraksi di DPR dan pemerintah.

"Kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ucapnya.

Keempat, yakni terkait pengaturan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang tersebut.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI