DPO PPLN Serahkan Diri, Langsung Ikut Sidang di Pengadilan

Laporan: david
Rabu, 13 Maret 2024 | 14:32 WIB
Masduki Khamdan menyerahkan diri. (SinPo.id/David)
Masduki Khamdan menyerahkan diri. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Masduki Khamdan menyerahkan diri.

Dia yang berprofesi sebagai dosen itu tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 11.23 WIB, Rabu 13 Maret 2024.

Masduki langsung mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Masduki dipersilakan duduk dan bergabung dengan enam terdakwa lainnya di kursi terdakwa. Di antaranya, UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur; TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur; DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

Kemudian APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur; PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur; dan AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

Mereka dijerat dengan Pasal 544 atau 545 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota I Arlen Veronica dan hakim anggota II Budi Prayitno.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI