Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024, meski masih tentatif.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berharap lembaga legislatif dan pemerintah berkomitmen menyusun rancangan hukum yang mengatur pemindahan ibu kota Indonesia.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujar Supratman dalam rapat Baleg bersama pemerintah, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Supratman, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian, akan diisi dengan pembahasan di tingkat panja mulai besok.
"Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih langsung rakyat, bukan ditunjuk presiden.
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," ujar Tito.
Menurutnya, sikap pemerintah sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tuturnya.