KPK

KPK Panggil 8 Saksi Kasus Pungli Rutan

Oleh: Panji Septo Raharjo
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanannya sendiri.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya turut memanggil eks Kamtib bernama Hengki dan Kepala Rutan sebagai saksi.

Hengki dikabarkan sudah menjadi tersangka, namun dia belum ditetapkan secara resmi hingga hari ini. 

"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Maret 2024.

Kedelapan saksi tersebut, yakni ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022 Hengki, ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang) Achmad Fauzi, dan PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi.

Kemdian, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho, PNYD/Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, dan ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018. Selain itu, ada pula Pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris dan Muhammad Abduh.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menyebut Hengki sebagai tersangka. Namun,dia menegaskan bahwa Hengki tak lagi bekerja di KPK, akan tetapi bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

"Hengki sudah tersangka. Ada berapa orang kok banyak. (sebelas) sekitar itu, banyak," ujar Tanak kepada wartawan, belum lama ini.

Tanak menegaskan pegawai KPK yang telah terbukti terlibat dalam pungli oleh Dewan Pengawas (Dewas) tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.

Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.sinpo

Komentar: