RUU DKJ

Kawasan Aglomerasi Dipegang Wapres, Ini Penjelasan DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 11 Maret 2024 | 13:10 WIB
Gedung DPR RI. (foto:Elvis Sendow
Gedung DPR RI. (foto:Elvis Sendow

SinPo.id - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menegaskan Pasal 55 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibuat bukan untuk calon presiden atau calon wakil presiden tertentu. Pasal 55 memuat Dewan Kawasan Aglomerasi yang mengkoordinasikan tata ruang dan rencana pembangunan kawasan aglomerasi di Jakarta. 

Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden. Doli menjelaskan, pasal tersebut sudah dibahas sejak lama oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Sebenernya itu kan konsepnya didiskusikan oleh Kemendagri, melihat ada dua sebetulnya pertama memang wilayah DKI ini, atau Jakarta ini isunya kan banyak yang belum selesai, pr-nya kan banyak, soal banjir, soal macet, soal polusi, transportasi kan macem-macem," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (11/3/2024).

"Dan ini enggak bisa diselesaikan cuma hanya Jakarta saja karena dia kan makanya enggak bisa lepas dari Depok, Bekasi dan lain, ini yang disebutkan sebagai aglomerasi itu," paparnya.

Konsep Dewan Kawasan Aglomerasi itu sudah dibahas satu tahun lalu. Doli menegaskan tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan Pemilu 2024.

"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu enggak tau kita calon presidennya siapa dan calon wakil presidennya siapa, jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres," katanya.

Konsep Dewan Kawasan Aglomerasi itu meniru penanganan di Papua. Ada dewan pengarah yang saat ini dipimpin oleh wakil presiden. Tugasnya mengurus hal administratif dan langsung melaporkan ke presiden.

"Jadi bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota. Jadi ini mengkoordinasikan saja, ya karena kan nanti kalau urusan gini kan lintas koordinasi kan, lintas menko, bicara tentang ekonomi juga, politik juga, bicara soal sosial kemasyarakatan juga," jelas Doli.

Tugas wakil presiden itu mengkoordinasikan antar menteri koordinator. Seperti dewan pengarah di Papua, Dewan Kawasan Aglomerasi pun menerapkan hal yang sama.

"Nah maka harus kemudian diambil, enggak cukup hanya satu menko yang menangani masalah seperti Papua, sama juga tidak cukup satu menko menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden," kata Doli.

"Nah karena ini sifatnya koordinatif cuma beberapa daerah, presiden kan koordinasinya seluruh Indonesia, makanya diangkatlah wakil presiden," jelasnya.sinpo

Komentar: