Berkaca dari Kasus Pilot yang Tertidur saat Mengudara, DPR Minta Seluruh Maskapai Buat Panduan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 10 Maret 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang. (foto:freepik/macrovector).
Ilustrasi Pesawat Terbang. (foto:freepik/macrovector).

SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta Batik Air dan seluruh maskapai mengikuti rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyusun panduan dan prosedur rinci daftar periksa pribadi kepada pilot yang akan terbang.

Hal ini menanggapi insiden pilot dan co-pilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV yang tertidur saat bertugas. Suryadi mengatakan sesungguhnya telah diatur panduan daftar periksa pribadi untuk pilot.

"Hal ini sebetulnya telah diatur dalam panduan yang memuat daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Karena itu semua maskapai diminta untuk melengkapi panduan tersebut bagi seluruh maskapai yang masih belum melakukannya. Termasuk Batik Air yang saat ini belum memiliki panduan tersebut.

"FPKS meminta agar rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air tetapi juga oleh semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut," kata anggota DPR Fraksi PKS ini.

Kementerian Perhubungan juga diminta lebih aktif memeriksa panduan yang ada di setiap maskapai. Jangan sampai panduan penting ini belum diterapkan di seluruh maskapai.

"Seandainya ada panduan penting yang belum diterapkan seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali," ujar Suryadi.

Ia pun meminta agar pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur ditindak tegas karena membahayakan keselamatan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), buka suara terkait insiden pilot dan co-pilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV yang tertidur saat bertugas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, mengatakan pihaknya bakal memberikan teguran keras kepada Batik Air dan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/3/2024).sinpo

Komentar: