DPR Minta Pilot dan Kopilot Batik Air yang Tertidur Saat Mengudara Diberi Sanksi

Laporan: Firdausi
Minggu, 10 Maret 2024 | 14:39 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama geram melihat insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 rute Kendari-Jakarta yang tertidur saat bertugas.

Dia meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) intens memeriksa kelengkapan panduan seluruh maskapai sebelum penerbangan.

"Panduan harus diterapkan. Rekeomendasi dari KNTT juga harus diterapkan. Tidak hanya oleh Batik Air. Tapi seluruh maskapai ya," kata Suryadi dalam keterangannya, Minggu, 10 Maret 2024.

Dengan tegas politisi PKS ini juga mewanti - wanti Kemenhub bila semua panduan penerbangan tidak disiapkan dengan matang oleh pihak maskapai, maka Kemenhub harus memberikan sanksi tegas.

Hal ini, kata dia, tak lain untuk keselamatan para penumpang, juga sebagai tindakan membuat jera bila sewaktu-waktu kejadian serupa terulang.

"Kalau ada panduan penting yang belum diterapkan. Harusnya pihak maskapai harus diberikan sanksi berat langsung," tegasnya.

Dia juga menambahkan, dua pilot dan kopilot tersebut harusnya tidak hanya diberhentikan, namun harus ditindak tegas.

"Kami juga minta pilot dan kopilot itu ditindak tegas karena membahayakan keselamatan penumpang," tuturnya.

Sebelumnya, pilot dan kopilot mulanya menerbangkan pesawat PK-LUV sebagai BTK6724 (ID-6724) dari Cengkareng ke Kendari.

Sekitar 28 menit menyadari kopilot ketiduran yang membuat pesawat keluar dari jalur penerbangan. Berdasarkan jalur penerbangan yang dirilis oleh KNKT, pesawat Batik Air itu keluar jalur hingga ke langit sekitar Cianjur atau Sukabumi.

Adapu jumlah penumpang di dalamnya sebanyak 153 orang dengan kondisi semuanya selamat.sinpo

Komentar: