Dewan Pers: Uji Kompetensi Wartawan Dilakukan Berjenjang Terhitung Tahun 2019, Ini Penjelasannya!
Jakarta, sinpo.id - Dewan Pers mengadakan Sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, di Aula Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa Siang (27/3).
Dalam Sosialisasi ini, Ketua Program Pendidikan Dewan Pers Hendri CH. Bangun memutuskan untuk menutup proses uji kompetensi wartawan (UKW) langsung ke tingkat madya dan utama terhitung tanggal 2 Januari 2019. UKW akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat muda, lalu madya dan utama.
"Sampai dengan Desember 2018, peserta dapat mengikuti ujian sesuai dengan jabatan strukturalnya di media. Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui tingkatan muda," jelasnya saat diwawancarai oleh sinpo.id
Hendri menyebutkan keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dijelaskan juga bahwa untuk wartawan yang ingin menjalani uji kompetensi lanjutan akan menyesuaikan dengan masa bakti menjadi wartawan.
"Wartawan muda menjalani profesi tiga tahun, bisa ikut ujian madya, dan wartawan madya dapat mengikuti ujian setelah memiliki sertifikat dua tahun," ujarnya Anggota Dewan Pers ini.
"Dan Dewan Pers dapat memberikan sertifikat wartawan utama kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik minimal 25 tahun," tutup Hendri menambahkan.

