Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 Maret 2024 | 13:59 WIB
Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. (SinPo.id/Dok. Kejagung)
Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. (SinPo.id/Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah memeriksa total 139 orang saksi dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka berinisial ALW, selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Ketut, tersangka ALW pada tahun 2018 bersama tersangka MRPT dan tersangka EE menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;

"Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu," ungkap dia. 

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, kata Ketut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ketut. 

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice). 

Adapun tersangka bakal dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: