Pakar: Badan Kehormatan Wajib Periksa Pimpinan DPD Pembentuk Pansus

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 Maret 2024 | 22:19 WIB
Gedung DPR,DPD, MPR (SinPo.id/Seskab)
Gedung DPR,DPD, MPR (SinPo.id/Seskab)

SinPo.id - Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, mendorong agar Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI turun tangan menyikapi pembentukan panitia khusus (Pansus) kecurangan pemilu 2024. Karena, Pansus tersebut bukan ranah DPD.

"Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," kata kata Rullyandi kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut Rullyandi, pembentukan Pansus oleh DPD tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a UU MD3, yakni tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 khususnya pada huruf F terkait tata tertib. Dimana, DPD tidak diberi landasan hukum konstitusional terhadap kewenangan pengawasan kecurangan pemilu.

Di dalam peraturan tartib DPD Nomor 1/2022, hak anggota DPD pada pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 Jo Pasal 16 ayat 1, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.

"Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggarannya telah diatur lembaga yang diberikan wewenang?," kritiknya.

Rullyandi menganggap, akibat Pansus bentukan DPD itu, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD, karena terbukti melanggar kewajiban anggota sebagaimana diatur dalam UU MD3," tukasnya.sinpo

Komentar: