PSI Masuk Tiga Besar Parpol Biaya Kampanye Terbesar, Partai Ummat Terkecil

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 Maret 2024 | 19:04 WIB
Parpol peserta pemilu 2024 (SinPo.id/anam)
Parpol peserta pemilu 2024 (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024. Laporan dana kampanye selama masa kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

LPPDK ini disampaikan pada tanggal 24 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, selain LPPDK, para peserta pemilu telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024. 

Idham melanjutkan, setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari Peserta Pemilu. Adapun, fasilitasi proses penyampaian laporan dana kampanye partai politik di tingkat pusat dilakukan oleh KPU.

Sementara, penyampaian laporan dana kampanye parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh KPU provinsi, serta parpol lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).

Berdasarkan pencatatan peserta Pemilu Legislatif 2024, partai politik dengan nominal total dana kampanye terbesar adalah PDI Perjuangan, kemudian Gerindra, lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan partai dengan dana kampanye minim adalah Partai Ummat.

Berikut adalah rinciannya: 

1. Partai Kebangkitan Bangsa

- Penerimaan: Rp1.005.504.817

- Pengeluaran: Rp800.505.963

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

- Penerimaan: Rp92.842.469.477

- Pengeluaran: Rp92.839.827.846

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

- Penerimaan: Rp173.397.897.536

- Pengeluaran: Rp173.221.200.996

4. Partai Golongan Karya

- Penerimaan: Rp45.236.060.400

- Pengeluaran: Rp45.219.158.648

5. Partai NasDem

- Penerimaan: Rp9.321.964.628

- Pengeluaran: Rp9.165.517.417

6. Partai Buruh

- Penerimaan: Rp10.155.662.532

- Pengeluaran: Rp10.147.142.349

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

- Penerimaan: Rp6.808.503.797

- Pengeluaran: Rp6.803.612.500

8. Partai Keadilan Sejahtera

- Penerimaan: Rp16.712.497.087

- Pengeluaran: Rp16.703.608.199

9. Partai Kebangkitan Nusantara

- Penerimaan: Rp1.510.041.200

- Pengeluaran: Rp1.500.041.200

10. Partai Hati Nurani Rakyat

- Penerimaan: Rp5.032.488.869

- Pengeluaran: Rp5.022.556.573

11. Partai Garda Republik Indonesia

- Penerimaan: Rp5.500.000.000

- Pengeluaran: Rp5.497.684.500

12. Partai Amanat Nasional

- Penerimaan: Rp29.898.500.000

- Pengeluaran: Rp25.618.525.000

13. Partai Bulan Bintang

- Penerimaan: Rp27.761.541.659

- Pengeluaran: Rp27.760.541.659

14. Partai Demokrat

- Penerimaan: Rp73.431.679.034

- Pengeluaran: Rp72.273.700.282

15. Partai Solidaritas Indonesia

- Penerimaan: Rp80.098.501.068

- Pengeluaran: Rp80.096.534.876

16. Partai Perindo

- Penerimaan: Rp20.933.822.550

- Pengeluaran: Rp20.643.301.550

17. Partai Persatuan Pembangunan

- Penerimaan: Rp20.127.038.739

- Pengeluaran: Rp20.013.294.563

18. Partai Ummat

- Penerimaan: Rp480.725.618

- Pengeluaran: Rp479.699.300sinpo

Komentar: