Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat di Kasus Dugaan Politik Uang Besok

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 07 Maret 2024 | 16:15 WIB
Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memanggil dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang. Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dari dua caleg tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024 besok.

Sebanyak dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil itu adalah caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini. Selanjutnya, menurutnya, Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dari terlapor.

“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang besok,” ucap Dimas saat dihubungi pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dia menerangkan, klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," katanya.

"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," imbuh Dimas..

Lebih lanjut, Dimas memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu kepolisian dan kejaksaan juga. Masih proses," tandasnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya telah membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.

Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.

Merespons laporan ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu.

“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.

Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.

Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.

“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI