Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS

Laporan: david
Kamis, 07 Maret 2024 | 14:08 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar. (SinPo.id/David)
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar ferkait korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Achsanul diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan terdakwa Achsanul Qosasi sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000, secara melawan hukum atau menggunakan kekuasaanya," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

Jaksa menyebut uang itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang sumbernya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara, pemberian uang kepada Achsanul Qosasi atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama ini turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Adapun pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal, senyatanya dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Jaksa menyebut Achsanul secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI