KPU Bentuk Tim untuk Tangani Sengketa Pemilu 2024

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 07 Maret 2024 | 06:56 WIB
KPU (wikipedia)
KPU (wikipedia)

SinPo.id -  Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU RI telah membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim itu bertugas untuk mengantisipasi sengketa pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) 2024 di MK.

"⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata dia, pada Rabu 6 Maret 2024. 

KPU mempersiapkan tim sejak awal
untuk menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Tim menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

KPU juga mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Untuk diketahui, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI