MK Gelar Simulasi Akbar Jelang Penanganan PHPU Tahun 2024

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 07 Maret 2024 | 02:19 WIB
MK. (SinPo.id/Istimewa)
MK. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) yang tergabung dalam Gugus Tugas mengikuti serangkaian Simulasi Akbar Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu 6 Maret 2024 di Gedung 1, Gedung 2, dan Gedung 3 MK. Ketua MK Suhartoyo dalam pembukaan resmi kegiatan ini menyebutkan, Simulasi Akbar dibuat dari akumulasi parsial persiapan MK dalam penanganan perkara pemilu. Kemudian pada simulasi hari ini, sambung Suhartoyo, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari simulasi-simulasi parsial yang telah dimulai Januari 2024. Sebab, pada hari ini semua akan dipraktikkan secara berurutan tahap demi tahap dalam penyelenggaraan penyelesaian PHPU, baik untuk penanganan perkara pilres maupun pileg. 

"Sehingga kita ingin dengan penyelenggaraan simulasi ini, semua kendala teknis dan nonteknis bisa tertangani dengan baik dan menjadi lebih penuh antisipatif, karena sudah diupayakan pada praktik hari ini," sebut Suhartoyo dalam kegiatan pembukaan yang turut dihadiri oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Anggota MKMK Yuliandri, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, BPKP Ikhwan Mulyawan, BPS Atqo Mardiyanto, dan para pejabat struktural dan fungsional MK di Ruang Delegasi, Lantai 4, Gedung 1 MK. 

Pemahaman Mendalam

Sekretaris Jenderal Heru Setiawan dalam laporan kegiatan melaporkan bahwa simulasi akbar ini melibatkan seluruh Gugus Tugas dengan desain menghadirkan para ketua dan wakil ketua bidang pada setiap tahapannya. Pada Tahapan Pra Registrasi PHPU Pilpres akan dilakukan pemeranan mulai dari pengajuan permohonan, registrasi, pengolahan data yang akan dilaksanakan di Lobi Gedung 3 MK. Sementara Simulasi Tahapan Pra Registrasi PHPU Pileg juga akan dimulai dengan pengajuan permohonan, pengajuan perbaikan permohonan, dan pengolahan data, dan registrasi. Kemudian pada hari ini juga secara simultan akan dilakukan simulasi Tahapan Pasca Registrasi untuk PHPU Pileg dan PHPU Pilpres; hingga Tahapan Pasca Putusan PHPU Pileg dan Pilpres. 

"Nanti ini juga disiapkan pemeran-pemeran dalam mempersiapkan sebagaimana pelaksanaan penanganan perkara pilpres dan pileg. Oleh karenanya, agenda hari ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang UU MK dan PMK, hingga akhirnya dapat dapat mendekati praktik pada hari H nantinya. Mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, hingga pascaputusan," sebut Heru. 

Meningkatkan Nilai Data 

Sebelum dilaksanakannya Simulasi Akbar di dua tempat terpisah, yakni Lobi Gedung 3 MK untuk pelaksanaan Simulasi PHPU Pilpres serta Lobi dan Aula Gedung 2 MK untuk pelaksanaan Simulasi PHPU Pileg, para ketua dan wakil ketua bidang menyimak paparan dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dalam paparan mengenai “Pengolahan dan Visualisasi Data”, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menjelaskan bagaimana sebuah data dapat memiliki nilai yang berkelanjutan memberikan kontribusi bagi pemangku kebijakan/keputusan. Bahwa statistik tak hanya angka-angka yang tersusun begitu saja, termasuk pula data-data perkara di MK. Sebab data-data tersebut apabila dapat dituangkan dalam sebuah siklus, maka akan menghasilkan berbagai keputusan untuk banyak kepentingan/kebermanfaatan. 

"Data bukanlah keseluruhan cerita, jadi data itu seperti puzzle yang kemudian dikemas, lalu bagaimana kita mendefinisikan ulang produk angka tersebut yang kemudian dituangkan dalam kemanfaatan yang lebih baik. Harapannya data-data dapat meningkatkan nilai data yang ada, sehingga datanya bunyi dan dapat dibaca serta dipahami untuk pembuat kebijakan dari data yang sudah diformulakan tersebut," jelas Atqo dalam paparan yang dimoderatori  Dian Dwi Hapsoro dari Inspektorat MK. 

Kemudian Direktur  Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan hadir dengan paparan berjudul “Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko Dalam Rangka Penanganan Perkara PHPU 2024”. Disebutkan Ikhwan bahwa berbicara SPIP tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), yang kemudian diejawantahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 

Pada kewenangan MK, sambung Ikhwan, penerapan SPIP dapat ditempatkan pada persentase jumlah perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya yang diputus beserta jangka waktu penyelesaiannya, termasuk pula dalam penanganan perkara PHPU 2024. 

“Maka identifikasi risiko dalam Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 yang menjadi bagian dari ranah MK berupa hasil penetapan suara digugat paslon/parpol lain dan adanya keributan dalam penetapan paslon terpilih,” sebut Ikhwan. 

Evaluasi Mandiri

Setelah sejak pagi hingga sore menjelang pelaksanaan Simulasi Akbar Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Kepaniteraan MK Muhiddin di Aula Lantai Dasar, Gedung 1 MK. Atas kegiatan yang telah berlangsung ini, Kepaniteraan MK Muhidin memberikan beberapa catatan dari pelaksanaan simulasi. 

"Evaluasi mandiri perlu dilakukan mulai dari proses pengajuan permohonan hingga tuntasnya penanganan perkara. Saya harap, hal-hal ini menjadi dapat segera diatasi, terutama kepada koordinator bidang karena tidak ada simulasi lagi. Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil'alamin, kegiatan simulasi ini dinyatakan ditutup," ucap Muhiddin sekaligus menutup rangkaian Simulasi Akbar.sinpo

Komentar: