Polisi Bakal Dalami TPPU Hasil Peredaran Narkoba Jaringan Murtala

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 06 Maret 2024 | 17:36 WIB
Ilustrasi TPPU (SinPo.id/ Pexels)
Ilustrasi TPPU (SinPo.id/ Pexels)

SinPo.id - Polisi menyatakan bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari peredaran narkoba gembong narkoba Murtala Ilyas (42) jaringan Malaysia. 

"Tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Syahduddi berujar, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menelusuri aset maupun harta yang dimiliki Murtala. Dia mengaku, pihaknya juga bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracking aset dan harta yang dimiliki Murtala.

"Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," tutur dia. 

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Murtala dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram. Pengungkapan kasus ini bermula petugas menyita satu kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023 lalu. 

"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Suyudi, dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Di sana, kata dia, diamankan lagi dua pelaku, yakni, ST (44) dan AN (42) beserta sabu siap edar seberat lima kilogram.

"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di Culster Debang Tanjungsari Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Kemudian tim melakukan penggeledahan di Culster Debang Tanjung Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT (Murtala Ilyas)," ungkap dia. 

Dari gudang penyimpanan yang merupakan rumah Murtala itu, polisi mengamankan enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, sehingga total 110 kilogram sabu berhasil diamankan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI