PKB Sambut Baik Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Parpol
SinPo.id - PKB menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jaksa Agung (JA) tak boleh dari partai politik (parpol). Keputusan itu bahkan dinilai bijaksana.
"Saya rasa itu keputusan yang bijaksana," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.
Daniel berpandangan keputusan itu akan menjaga muruah Kejaksaan Agung. Sekaligus independensi jaksa.
"Untuk menjadi marwah dan independensi penegakan hukum. Keputusan yang bijak," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan Jaksa Agung tak boleh dijabat oleh orang dari parpol. Putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.
Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.
MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung'," tulis MK dalam amar putusannya.