Menkeu: THR ASN Cair H-10 Sebelum Lebaran

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 Maret 2024 | 04:33 WIB
Ilustrasi THR (Realitasonline.id/ Pixabay)
Ilustrasi THR (Realitasonline.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair penuh. Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

“Presiden menetapkan THR 100 persen.
THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, pada Selasa 5 Maret 2024.

Sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Januari 2024, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri. Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI