Seret Korban hingga Ratusan Meter, Dua Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 05 Maret 2024 | 23:31 WIB
Konferensi pers Polres Metro Bekasi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers Polres Metro Bekasi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bawah underpass Jalan Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Senin, 4 Maret 2024. Kedua pelaku berinisial SA (28) dan AG (22).

"Korban yang merupakan pemilik motor, mempertahankan kendaraannya dengan gigih saat pelaku berusaha mencuri. Akibatnya, korban terseret ratusan meter sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri dari cengkraman pelaku," kata Saufi dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.

Kedua pelaku, kata Saufi, menggunakan modus berkeliling mencari kendaraan motor yang ditinggalkan pemiliknya. Saat hendak menggasak motor, korban memergoki dan berusaha mempertahankan kendaraannya.

"Kami menghargai keberanian dan ketegasan korban dalam melawan aksi kejahatan ini. Namun, pada saat yang bersamaan, kami ingin menekankan pentingnya keselamatan pribadi. Lebih baik melapor kepada pihak berwajib daripada menghadapi risiko yang tidak terduga," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku SA dan AG yang telah berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian, dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.

"Warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor. Kami juga terus melakukan patroli dan upaya pencegahan kejahatan di wilayah ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI