IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK

Laporan: david
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:59 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan yang dilayangkan kepada Supriyatno dan Ganjar terkait dugaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Sugeng menjelaskan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback. Dia turut membawa bukti awal pelaporannya ke KPK.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng menjelaskan besaran cashback dalam kasus itu berjumlah 16 persen total nilai premi. Cashback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah memberikan tanggapan atas laporan IPW tersebut. Dia membenarkan laporan IPW sudah diterima.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa akan menindaklanjuti terkait dugaan laporan tersebut. KPK akan mempelajari keabsahannya lebih dulu di bagian pengaduan lembaga antirasuah.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.sinpo

Komentar: