Bawaslu Pastikan Cari Solusi Jika Terjadi Penggelembungan Suara Partai

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 05 Maret 2024 | 10:26 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (SinPo.id/Tio)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja memastikan, akan langsung mencari solusi jika terjadi penggelembungan suara di partai politik (parpol) untuk Pemilu 204, termasuk pada PSI. Dimana, Bawaslu akan menghitung ulang C-Plano dan D-Hasil.

"Jika terdapat, misalnya penggelembungan, bukan hanya satu partai, tapi misalnya beberapa partai itu tentu kita akan mencari solusinya. Maka, kemudian C-nya itu dihitung kembali, D-nya dihitung kembali, dan disesuaikan dengan C-Hasil yang ada," kata Bagja di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. 

Namun, jika saran perbaikan tersebut tidak diterima oleh penyelenggara ad hoc, tegas Bagja, jajarannya baik tingkat Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, akan menindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi. Bahkan, apabila ditemukan melanggar undang-undang, Bawaslu akan menindaknya dengan dugaan pelanggaran pidana.

"Kami sudah perintahkan kepada teman-teman panwas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota untuk menindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi, juga pelanggaran tindak pidana jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.

Kendati demikian, Bagja berharap, masalah dugaan kecurangan Pemilu 2024, bisa terselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Apalagi sekarang proses rekapitulasi berjenjang sudah sampai di tingkat provinsi.

"Kami harapkan ini bisa terselesaikan oleh teman-teman di tingkat ad hoc dan juga tingkat kabupaten/kota. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Hasyim (Ketua KPU RI), penghitungan suaranya sudah ada yang di tingkat provinsi," tukasnya.sinpo

Komentar: