Bubarkan Aksi Bela Palestina di CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 Maret 2024 | 01:37 WIB
Satpol PP DKI (SinPo.id/Pemprov DKI)
Satpol PP DKI (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) sebagai ruang publik bagi seluruh masyarakat. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, dalam pelaksanaannya, HBKB diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," ujar Arifin, dikutip Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 5 Februari 2024.

Arifin menjelaskan, masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB juga perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. 

"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” paparnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," tegasnya.

Sehingga, lanjut Arifin, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.

"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," tandasnya.

Masyarakat juga dihumbau untuk dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB. Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI