Sembilan Hari Razia, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 Maret 2024 | 00:18 WIB
Razia motor pelawan arah di Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)
Razia motor pelawan arah di Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Tercatat, sebanyak 623 kendaraan ditindak (BAP Kepolisian) sejak dimulainya pengawasan pada 22 Februari sampai 1 Maret 2024 atau selama sembilan hari.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengawasan dan penindakan dilaksanakan di 62 lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta secara serentak pada pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

“Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 623 kendaraan selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024,” ungkap Syafrin, Senin, 4 Maret 2024.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jakarta.

Kegiatan ini diharapakan dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas untuk terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” tandasnya.sinpo

Komentar: