Gasak Uang 73 Juta dari ATM Majikan, ART di Pancoran Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 04 Maret 2024 | 23:20 WIB
Konferensi pers kasus kuras ATM oleh Polsek Pancoran (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus kuras ATM oleh Polsek Pancoran (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Pancoran mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial dengan pelapor Ustaz Muhammad Al Jufri. Kejadian ini terjadi pada hari Jum'at, 8 Desember 2023, sekitar jam 18.00 WIB, dan dilaporkan pada hari Selasa, 12 Desember 2023, jam 16.26 WIB.

Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo mengatakan, pelaku merupakan asisten rumah tangga, YS (31). Saat beraksi, pelaku berhasil mencuri empat kartu ATM milik korban.

"Kejadian terjadi di kediaman korban di Jl. Mampang Prapatan XV/94 Rt.008/005, Duren Tiga Pancoran. Kartu ATM yang dicuri meliputi Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri," kata Sujarwo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Maret 2024.

Pelaku kemudian mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp73,9 juta.

"Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp7 juta," jelasnya.

Setelah diinterogasi oleh korban, kata Sujarwo, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos," kata dia.

Kemudian pada Selasa, 20 Februari 2024, jam 2.00 WIB, polisi menangkap pelaku di daerah Bekasi. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi.

"Hasil penyidikan melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan. Motif pencurian ini adalah ekonomi," paparnya.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI