Dua Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 04 Maret 2024 | 11:51 WIB
Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Sebanyak dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan money politic atau politik uang. Informasi itu diketahui berdasarkan dokumen yang diterima oleh SinPo.id pada Senin, 4 Maret 2024.

Sebanyak dua caleg Partai Demokrat yang dilaporkan itu adalah caleg DPR RI nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Dalam dokumen itu diketahui bahwa Melani dan Ali dilapokan oleh anggota Forum Advokat dan Rakyat Peduli Pemilu Bersih, Helly Rohatta. 

Kemudian, dalam dokumen itu disebutkan bahwa Melani dan Ali diduga melakukan politik uang di Jalan M Saidi, Gang Riin 1, RT/RW 004/006, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, tidak memberikan jawaban yang tegas saat dikonfirmasi perihal pelaporan ini. Ia hanya memberikan emoji jempol saat ditanya ihwal laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Melani dan Ali. 

Lebih lanjut, Atiq hanya meminta menunggu dan berkata masih dalam proses saat dikonfirmasi terkait kabar yang menyebutkan Bawaslu Jaksel telah memeriksa Helly selaku pihak pelapor dalam kasus ini.

“Tunggu ya. Masih dalam proses,” ujarnya kepada SinPo.id pada Senin, 4 Maret 2024.

Sementara itu, SinPo.id telah mencoba menghubungi sejumlah komisioner Bawaslu RI untuk meminta konfirmasi terkait pelaporan dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali. Namun, sejumlah komisioner Bawaslu RI yang dihubungi belum merespons hingga berita ini diturunkan. 

Selain itu, SinPo.id juga telah meminta tanggapan dari Melani dan Ali terkait laporan ini. Namun, Melani dan Ali belum merespons pesan singkat dan telepon hingga berita ini diturunkan.sinpo

Komentar: