Perundungan Siswa Binus, Polisi Tetapkan Empat Tersangka dan Delapan ABH

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 03 Maret 2024 | 17:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (SinPo.id/ Humas Polri)
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan 8 orang ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) dalam kasus perundungan atau bullying yang terjadi terhadap siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, total ada 12 orang yang terlibat dalam kasus perundungan di Binus School Serpong.

“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” kata Alvino dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 3 Maret 2024.

Dalam kasus ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dibawah umur dan/atau pengeroyokan,” kata Alvino.

Sementara itu, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Satu (salah satu ABH) orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan,” ungkap Alvino.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.sinpo

Komentar: