Teken Kepgub, Heru Budi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:36 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (SinPo.id/anam)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024-2028.

Adapun langkah ini diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan kasus perundungan atau bullying yang kerap terjadi di sekolah.

Berikut lima poin dalam Kepgub tersebut seperti yang dilihat SinPo.id, pada Sabtu, 2 Februari 2024.

KESATU 

Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA 

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.

KETIGA

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEEMPAT

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [Ditetapkan pada 29 Februari 2024].sinpo

Komentar: