KPU Pastikan Penetapan Tersangka Tujuh PPLN Kuala Lumpur Tak Ganggu Proses PSU

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 02 Maret 2024 | 14:58 WIB
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin memastikan, penetapan tersangka tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia tidak menghambat proses pemungutan suara ulang (PSU).

"(PSU) Nggak (terganggu). Kan (PPLN) sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Afif di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Maret 2024. 

Afif menjelaskan, untuk proses pemberhentian tetap ketujuh PPLN itu harus melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena PPLN termasuk badan Ad Hoc KPU.

"Untuk pemberhentian tetapnya lewat DKPP. Kalau penonaktifan pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU RI)," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.

Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

Para tersangka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal, DP4 KPU RI untuk pemilih di KL sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar, dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujarnya.sinpo

Komentar: