Hakim Putuskan Trump Didiskualifikasi dari Pemungutan Suara di Illinois

Oleh: VOA Indonesia
Sabtu, 02 Maret 2024 | 02:00 WIB
Donald Trump (Independent)
Donald Trump (Independent)

SinPo.id -  Seorang hakim negara bagian Illinois, pada Rabu 28 Februari 2024, melarang Donald Trump ikut dalam pemilihan pendahuluan calon presiden dari Partai Republik di Illinois karena perannya dalam pemberontakan di gedung kongres US Capitol pada tanggal 6 Januari 2021. Namun, hakim tersebut menunda pemberlakuan keputusannya untuk memberikan kesempatan kemungkinan adanya banding oleh mantan presiden AS itu.

Hakim Wilayah Cook County Tracie Porter memihak para pemilih Illinois yang berpendapat bahwa mantan presiden tersebut harus didiskualifikasi dari pemilihan pendahuluan negara bagian itu pada tanggal 19 Maret mendatang dan pemilihan umum tanggal 5 November karena melanggar klausul anti-pemberontakan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Keputusan akhir dari kasus Illinois dan gugatan serupa lainnya kemungkinan besar akan diputuskan oleh Mahkamah Agung AS, yang mulai mendengarkan tuntutan terkait layak tidaknya Trump dicantumkan pada surat suara pada tanggal 8 Februari.

Porter mengatakan dia menunda pemberlakuan keputusannya karena dia memperkirakan akan ada pengajuan banding ke pengadilan banding Illinois, dan kemungkinan akan adanya keputusan dari Mahkamah Agung AS.

Kelompok advokasi Free Speech For People (Kebebasan Menyatakan Pendapat untuk Rakyat), yang mempelopori upaya diskualifikasi di Illinois, memuji keputusan tersebut sebagai “kemenangan bersejarah” dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara kampanye Trump, yang merupakan kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik pada pemilu 2024, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut “adalah keputusan yang tidak konstitusional sehingga kami akan segera mengajukan banding.”

Colorado dan Maine sebelumnya mencoret Trump dari surat suara di negara bagian masing-masing setelah memutuskan bahwa dia didiskualifikasi berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi. Kedua keputusan tersebut ditangguhkan sementara Trump mengajukan banding.

Pasal 3 melarang siapa pun yang mengambil sumpah untuk mendukung Konstitusi AS dan kemudian “terlibat dalam pemberontakan atau pembangkangan melawan Konstitusi AS, atau memberikan bantuan atau perlindungan kepada musuh-musuh Konstitusi AS.”

Mahkamah Agung saat ini sedang mempertimbangkan upaya banding Trump terhadap keputusan negara bagian Colorado tersebut. [lt/jm]sinpo

Komentar: