Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Bullying di Binus School Serpong

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 01 Maret 2024 | 21:50 WIB
Ilustrasi perundungan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi perundungan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Polisi akan mempercepat pemberkasan perkara kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebut, alasan mempercepat pemberkasan perkara ini lantaran para tersangka masih berusia di bawah umur. 

"Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA. Insyaallah semuanya kita berproses," ujar Ibnu dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, keempat tersangka itu, yakni berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Alvino dalam keterangannya kepada wartawan. 

Selain empat tersangka, polisi juga menetapkan delapan anak berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). sinpo

Komentar: