Kasus Bullying di Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:29 WIB
Ilustrasi Bullying (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Bullying (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, keempat tersangka itu, yakni berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Alvino dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain empat tersangka, kata dia, ada delapan anak kini berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). 

Lebih jauh, Alvino mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam menangani kasus bullying yang terjadi di Binus School Serpong.

"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut," ungkap dia. 

Adapun kondisi korban mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Atas perbuatan para tersangka dan delapan anak berstatus ABH bakal Pasal 76C jo Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI