Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi DPTb di PPLN Islamabad

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Maret 2024 | 16:20 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (Ashar/SinPo.id)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan. 

Di Islamabad ini, Anies-Muhaimin unggul dengan 389 suara, disusul Prabowo-Gibran 141 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud 47 suara. Total suara sah 577, tidak sah 11 suara. Total keseluruhannya 588 suara.

Anggoto Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, terdapat 21 pemilih yang belum terdaftar di DPT Islamabad dan dimasukkan ke DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri. Kemudian, para pemilih itu juga tidak membawa form A pindah memilih, lantaran tak disediakan oleh PPLN. 

"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata Lolly dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024. 

Lolly mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semestinya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.

Karenanya, Bawaslu akan memasukan kasus ini dalam dugaan pelanggaran Pemilu. "Bagi Bawaslu, poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN. Maka terkait hal ini tentu kami harus melakukan mekanisme pelanggaran administrasi," tegasnya.

Menjawab hal itu, Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib, mengakui 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual itu memang tidak melampirkan form A pindah memilih. Alasannya, mereka tidak masuk ke kategori DPK.

Arrozi mengatakan, dirinya sempat berkonsultasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait permasalahan ini. Saat itu, Hasyim mengarahkan untuk 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.

"Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannnya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke DPTb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by sistem kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual," tuturnya.

Mendengar jawab itu, Lolly tidak puas. Ia beralasan, Bawaslu telah memberi peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih, namun tidak direspons.

Maka dari itu, Bawaslu tetap akan memasukan kasus ini ke dalam dugaan pelanggaran administrasi. 

"Kalau ada arahan dari atas tapi tidak sesuai prosedur ya Bawaslu tidak akan bisa menganggapnya tidak ada pelanggaran prosedur," kata Lolly.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI