Perludem Luruskan Ambang Batas Pemilu 2029 Dihitung Ulang: Bukan Dihapus

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Maret 2024 | 12:46 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (SinPo.id/Dok. Pribadi).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (SinPo.id/Dok. Pribadi).

SinPo.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembuat undang-undang, untuk mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengingatkan, Perludem sebagai pemohon dalam gugatan tersebut, bukan ingin ambang batas parlemen untuk dihapus, melainkan dihitung secara rasional.

"Putusan MK mengatakan harus dihitung ulang untuk Pemilu 2029. Untuk rumusnya yang mana, itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Bisa saja pembentuk undang-undang nanti pakai rumus itu. Yang penting harus ada penghitungan yang rasional," kata Khoirunnisa saat dihubungi SinPo.id, pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Menurut Khoirunnisa, selama ini angka ambang batas parlemen yang ditetapkan oleh pembentuk UU, tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angkanya. Padahal, tujuan ambang batas untuk menyederhanakan partai politik, namun hal itu tidak terjadi. 

"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat, justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," tegasnya. 

Lebih lanjut, Khoirunnisa kembali mengingatkan argumentasi MK dalam merumuskan ulang ambang batas baru tersebut, yang harus memenuhi lima prinsip. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; 

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan kelima perubahan melibatkan semua

kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI