KPK Akan Tangani Sendiri Kasus Pungli di Rutan

Laporan: david
Kamis, 29 Februari 2024 | 16:46 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/Dok.)
Gedung KPK RI (SinPo.id/Dok.)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menangani sendiri kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang melibatkan pegawainya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya pun sudah menetapkan 10 oknum pegawai KPK sebagai tersangka kasus pungli.

"Ditangani KPK sendiri. Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri dalam keterannya, Kamis 29 Februari 2024.

Ali menjelaskan kasus pungli ini akan ditangani KPK dalam tiga wilayah hukum. Pertama terkait pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku dengan hukuman permintaan maaf bagi oknum pegawai KPK.

"Etiknya sudah diputus oleh Dewas (Dewan Pengawas KPK), sudah dilaksanakan," jelas Ali.

Kedua, terkait hukuman adminisitratif dari segi disiplin dan akan ditentukan oleh Inspektorat. Dalam hal ini, KPK berpeluang untuk melakukan pemecatan terhadap oknum pegawai yang terlibat.

"Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," kata Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga menjelaskan terkait hukuman pidana. Dia mengatakan saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Kediputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Karena ini kan paralel tadi ya, dilakukan secara bersama adalah penindakan hukum yaitu sudah naik pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kedeputian Penindakan Dan eksekusi KPK," kata Ali.

Oleh karena itu, Ali menjelaskan jika proses penyelesain kasus ini butuh waktu, baik dari hukuman disiplin, maupun proses penyidikan.

"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," sambung Ali.

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk. Sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.

Adapun pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik. Namun, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI