MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 29 Februari 2024 | 16:07 WIB
Sidang MK (SinPo.id/humas MK)
Sidang MK (SinPo.id/humas MK)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 yang menggugat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mencabut gugatannya. Sehingga, MK pun memutuskan gugatan itu tidak dilanjutkan.

"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Suhartoyo menyatakan, MK telah memberikan nasehat sesuai Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Namun, pemohon justru menarik atau mencabut gugatannya, yang suratnya diterima kepaniteraan MK pada Senin, 26 Februari 2024.

"Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan beberapa saat setelah konfirmasi penarikan tersebut, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo," kata Suhartoyo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI