Seorang WNI Ditangkap gegara Telantarkan Bayi
SinPo.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap polisi Jepang karena menelantarkan jasad bayi. WNI itu disebut sebagai pekerja magang sebagai perawat.
"Benar terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang," tulis dalam keterangannya, Rabu 28 Februari 2024.
Perempuan itu menelantarkan jasad bayi yang dia lahirkan di asrama perusahaan, diperkirakan dia lahirkan antara 23 sampai 25 Februari lalu.
WNI itu ditangkap polisi Jepang pada 26 Februari. KJRI Osaka sedang menangani masalah ini.
"KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait," tulis KJRI Osaka.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu. "Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka," kata Judha.