Sirekap Dikritik Lagi, KPU: Patokan Kita Hasil Rekapitulasi Manual

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 28 Februari 2024 | 19:59 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional 2024 di KPU (SinPo.id/Tio Pirnando)
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional 2024 di KPU (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali menjelaskan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukan penentu, tetapi dokumen dalam amplop bersegel, berisi hasil rekapitulasi manual berjenjang sebagai acuan. Hal ini juga yang akan dilakukan dalam proses rekapitulasi nasional berdasarkan formulir penghitungan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Pernyataan itu disampaikan Hasyim menanggapi pertanyaan kubu 03 dan 01, maupun para saksi-saksi caleg, yang menanyakan Sirekap sudah bikin gaduh. 

"Di peristiwa ini (rekapitulasi untuk pemilih luar negeri), yang akan kita gunakan dalam tayangan ini  tetap dari formulir-formulir hard copy di dalam sampul (amplop) yang dikirim atau dibawa oleh teman-teman PPLN, maupun nantinya pada gilirannya oleh KPU Provinsi. Ini jadi dasar kita untuk proses rekapitulasi (hasil penghitungan manual)," kata Hasyim dalam sidang pleno rekapitulasi nasional di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. 

Adapun perbaikan data Sirekap, lanjut Hasyim, tetap yang digunakan adalah foto dalam proses rekapitulasi. Karena, sistem KPU akan membaca, jika di satu TPS melebihi 300 suara, maka terjadi anomali. Untuk koreksinya, tercatat dengan baik tanggal maupun waktunya. 

"Koreksi itu dalam rangka kalau ada unggahannya anomali, katakanlah per TPS kan 300 (suara), kalau melebihi 300, pasti anomali dan ini kemudian kita cek dari foto yang diunggah Sirekap," tuturnya. 

Untuk alasan peserta Pemilu disebut tidak dilibatkan dalam proses perbaikan, Hasyim membantah. Ia menerangkan, koreksi yang bersifat faktual, rekap berjenjang, maka akan diperbaiki di tingkat kecamatan. Dan, peserta pemilu maupun para saksi-saksi diundang. 

"Kalau ada yang salah itu dikoreksi di tingkat kecamatan, disitu peserta pemilu semua saksinya di undang untuk hadir," tegasnya. 

Sementara untuk unggahan di Sirekap, menurut Hasyim, bisa dilihat oleh publik. "Ini bisa dilihat semua pihak, termasuk peserta pemilu atau saksi, yang dijadikan rujukan adalah foto unggahan.  Sehingga kalau ada yang dikoreksi itu katakanlah tanggung jawab KPU untuk mengoreksi itu," kata Hasyim. 

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional, KPU dihujani kritik oleh Komentar ini dilayangkan oleh para saksi pasangan capres cawapres, khususnya 01 dan 03, tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Kepastian hukum Sirekap, ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno, ada pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak," kata Munardir,  salah satu saksi dari Paslon 03. 

Munardir juga mempertanyakan kenapa KPU tak mengundang perwakilan paslon maupun partai terkait proses sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU terhadap hasil C.Hasil Plano dengan tampilan di Sirekap yang terjadi anomali.

Kemudian, saksi dari paslon 01 juga mengomentari soal Sirekap. Saksi dari paslon 01 meminta transparansi Sirekap. Bahkan, ia menyebut telah berkirim surat kepada KPU.

"Kita dari paslon 01 sudah mengingatkan untuk 'ayo dong kita mengajak partai-partai lain, kita audit nih apakah aplikasi itu layak',” kata saksi 01 tersebut.sinpo

Komentar: