Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Keberpihakan Peluang Ekonomi pada Disabilitas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 28 Februari 2024 | 19:18 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik keberadaan Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (PERPEDIN). Organisasi ini bahkan dinilai menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi serta turut membuka lapangan kerja.

Dia menyebut keberadaan PERPEDIN membuktikan penyandang disabilitas tidak lagi terhalang untuk turut berkontribusi menggerakan perekonomian daerah dan nasional. Termasuk, menyejahterakan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Bamsoet menjelaskan Badan Pusat Statistik mencatat pada 2022 terdapat 22,5 juta jiwa disabilitas atau sekitar 8,5 persen dari populasi penduduk Indonesia. Artinya, terdapat kenaikan angka dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta jiwa. Diperkirakan hanya 7,6 juta jiwa dari 17 juta jiwa disabilitas usai produktif yang bekerja di sektor formal dan informal.

"Untuk semakin menggerakkan mereka terjun ke dunia usaha, perlu adanya dukungan dari pemerintah. Khususnya terkait akses pemodalan hingga pemasaran produk yang dihasilkan," ujar Bamsoet usai menerima pengurus PERPEDIN di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Bamsoet melanjutkan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap disabilitas tidak perlu diragukan. Hal tersebut diperlihatkan dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada 2021, sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Sesuai Pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden. Sehingga kedudukan KND sangat kuat," jelasnya.

Selain UU itu, kata dia, sudah banyak sekali keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas. Pada 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Lalu, pada 2020 juga terdapat PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"KND serta berbagai organisasi seperti PERPEDIN punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," tegasnya.sinpo

Komentar: