Kesal Ditagih Utang Rp300 Ribu, Paman Bunuh Keponakan Sendiri

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:57 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolsek Tanjung Priok (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolsek Tanjung Priok (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial DZ. Pria 56 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15), yang ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat, 2 Februari 2024.

“Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin, 18 Februari 2024, saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 27 Februari 2024.

Nazirwan mengatakan, pelaku merupakan paman korban. Pelaku melakukan aksi pembunuhan ini diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban.

Jumlah utang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu.

“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata dia.

Awalnya, kata Nazirwan, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban dan korban menjawab orang tua sedang di luar.

Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati korban yang tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan.

"Lalu pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi tersebut," katanya.

Sementara itu, tetangga korban yang melihat api langsung datang ke lokasi untuk mematikan api. Saksi yang melihat korban yang tergeletak lalu membawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.

Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.

Pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.sinpo

Komentar: