Muhammadiyah Minta Kajian Komprehensif Wacana KUA Layani Pernikahan Semua Agama

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 27 Februari 2024 | 11:24 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (SinPo.id/Instagram/abe_mukti)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (SinPo.id/Instagram/abe_mukti)

SinPo.id - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai, sebelum menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan untuk semua agama, perlu dilakukan kajian mendalam, dengan melibatkan semua unsur. Tujuannya untuk mengantisipasi  dampak dari implementasi rencana tersebut. 

"Perlu kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait," kata Mu'ti kepada wartawan pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Menurut Mu'ti, pertimbangan mendalam mengenai manfaat dan potensi mudharat dari rencana tersebut harus menjadi prioritas. 

Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan solusi terhadap permasalahan sosial, termasuk pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi negara. Seperti, nikah dibawah tangan (sirri) dan pernikahan lainnya yang kerap menimbulkan dikotomi antara hukum agama dan negara.

"Dikotomi antara pernikahan 'agama' dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," tegas Guru Besar bidang Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta itu. 

Kendati demikian, Mu'ti mengaku memahami bahwa gagasan untuk mengintegrasikan pencatatan pernikahan dan perceraian, memang sangat dibutuhkan. Dalam rangka memperbaiki sistem pencatatan pernikahan di Indonesia. 

Hal ini untuk mengatasi timbulnya masalah sosial dan hukum  oleh pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengusulkan agar KUA dapat melayani pencatatan pernikahan bagi semua agama sebagai bagian dari upaya menyediakan layanan yang inklusif dan memudahkan masyarakat dalam proses pernikahan. 

Ide itu dilontarkan Gus Yaqut dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta. 

"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024. 

Menurut Gus Yaqut, perluasan fungsi KUA ini akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI