Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Nonaktifkan 94 Ribu KTP Penduduk

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 | 05:20 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

SinPo.id -  Sebanyak 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta setelah Pemilu 2024 akan dinonaktifkan. Upaya itu dilakukan atas rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan," kata
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin 26 Februari 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta  telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Dia mengungkapkan penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang selama 2023.

"Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP," tuturnya.

Nantinya, KTP warga yang ditertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, penduduk wajib punya e-KTP tapi tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP termasuk meninggal dunia.
Kemudian penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan.

"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," tambahnya.
sinpo

Komentar: