Kemendag Bakal Panggil TikTok soal Penerapan Permendag 31/2023

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 | 03:48 WIB
TikTok
TikTok

SinPo.id -  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim  mengatakan akan memanggil manajemen platform TikTok pada pekan ini. Upaya pemanggilan itu untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.

"Dipanggil, untuk lihat comply-nya," kata dia pada Senin 26 Februari 2024.

Kemendag mengawasi progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"'Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," ujarnya

Dalam Permendag tersebut, khusus pada Pasal 21 ayat (3), termuat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Isy mengatakan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.
sinpo

Komentar: