MK-KPU Buka Peluang Sengketa Pilpres 2024 Tuntas Usai Lebaran

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 26 Februari 2024 | 18:55 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Bawaslu)
Ilustrasi (Sinpo.id/Bawaslu)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang kemungkinan sengketa Pilpres 2024 baru akan selesai usai Idulfitri 2024 atau pasca Lebaran. Karenanya, MK menyambangi Kantor KPU RI untuk mematangkan skenario tersebut. 

"MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai, dan kemungkinan nanti akan misalnya dijeda dengan libur lebaran," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024.

Fajar menjelaskan, MK menyesuaikan  KPU RI yang mencanangkan proses rekapitulasi suara manual akan berakhir sekaligus diumumkan pada 20 Maret mendatang.

Adapun pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan berlangsung selama 3 hari kerja.

"Anggaplah tanggal 20 (KPU) mengumumkan (hasil rekapitulasi manual), berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti (tanggal) 20-21-22 langsung diregistrasi, langsung sidang, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutuskan," tuturnya. 

Namun, lanjut Fajar, rentang waktu MK untuk merumuskan putusan tersebut akan mengecualikan hari libur. MK membuka peluang untuk menjeda proses tersebut jika berbenturan dengan libur lebaran.

"Kecuali mungkin KPU bisa (mengumumkan) kurang dari tanggal 20, bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum lebaran. Tapi, lagi-lagi ini sekadar koordinasi," tukasnya. sinpo

Komentar: