KPK Panggil 5 ASN Kemenhub Terkait Suap DJKA
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada hari ini, Senin 26 Februari 2024.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Kelima ASN Kemenhub itu bernama Rusdy ST, Arief Sudyatmoko, Anwar Agung Triyono, Uki Apriyani, dan Anung Saputro. Namun, Ali belum menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik.
Sebelumnya, KPK tekah meneriksa empat ASN Kemenhub lainnya sebagai saksi pada Kamis 22 Februari 2024. Mereka bernama Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto.
Keempat saksi itu dicecar penyidik soal dugaan pemberian uang fee hingga adanya pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun tak dijelaskan berapa jumlah fee yang diberikan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 23 Februari 2024.
Lembaga antikorupsi mengakui terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik.
Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini.
Teranyar, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. KPK belum mengumumkan nama dari dua tersangka itu.
Berdasarkan informasi dua tersangka tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kemenhub. KPK dipastikan tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.