Bawaslu Ingatkan KPU Jalankan Rekomendasi PSU

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:41 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (SinPo.id/ Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (SinPo.id/ Bawaslu)

SinPo.id -  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bermasalah jika tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pemilu.

"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.

Diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) digelar di 132 TPS, dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 584 TPS. 

Dari rekomendasi itu, KPU baru akan menggelar PSU di 686 TPS, berbeda dari jumlah rekomendasi Bawaslu, yaitu 780 TPS. Alasan KPU, karena masih mengkonsolidasikan data.

"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," kata Bagja.

Bagja mengingatkan KPU bahwa batas PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024. Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, ada beberapa rekomendasi yang memang tidak dijalankan KPU.

"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI