Lebih Sedikit Dari Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Laksanakan Coblos Ulang di 686 TPS

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 23 Februari 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi pemilihan umum (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi pemilihan umum (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id - Komisi Pemihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 686 tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara susulan (PSS) di 225 TPS, dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 71 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS. Itu yang bisa saya sampaikan," kata kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Namun, jumlah pelaksanaan PSU ini lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu yaitu sebanyak 780 TPS. Alasan KPU hanya PSU di 686 TPS, karena masih melakukan konsolidasi data.

"Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Idham meminta jajaran KPU Derah, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum jika menerima rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Idham, KPU memang bisa menilai apakah rekomendasi dark Bawaslu akan dilanjutkan atau tidak.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI