Bareskrim Sita Aset Milik Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Februari 2024 | 16:06 WIB
Panji Gumilang (SinPo.id/ashar)
Panji Gumilang (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menyita sejumlah aset milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset yang disita di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu, Jawa Barat.

 "Lima bidang tanah (disita) di kota Depok seluas 866 m² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat, 23 Febuari 2024

Kemudian, kata Whisnu, pihaknya melakukan juga penyitaan terhadap 16 rekening milik Panji Gumilang di Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700," ungkap dia. 

Whisnu menyebut, saat ini pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.

"Asset tracking masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," ujar Whisnu. 

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka TPPU dalam pengelolahan dana pesantren. 

Whisnu menyebut, penetapan tersangka Panji usai pihaknya menggelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, serta didukung dangan beberapa ahli, baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari PPATK. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI