Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN
SinPo.id - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri) Dudy Jocom dituntut dihukum 5, tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dudy Jocom terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.
Tak hanya tuntutan pidana badan, Dudy Jocom dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Dudy Jocom tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Dudy Jocom didakwa korupsi bersama-sama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Dudy Jocom selaku selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang, dan menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan.
Perbuatan itu merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau senilai Rp 22,1 miliar, merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 19,7 miliar.
Kemudian, merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan senilai Rp 27,2 miliar.
Atas perbuatannya, Dudy Jocom diyakini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP ayat (1).